Istilah-Istilah dalam Asuransi Syariah

27 Desember 2019

Asuransi syariah memang memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional. Hal ini disebabkan karena dasar hukum dan pengelolaannya berbeda. Asuransi syariah berdasarkan pada syariat Islam. Jika dilihat, produk asuransi syariah sebenarnya sama beragamnya dengan asuransi konvensional. Mulai dari; asuransi jiwa, haji, properti, kesehatan, pendidikan hingga produk lainnya disediakan oleh perusahaan asuransi syariah.

Ketika menggunakan asuransi syariah, biasanya terdapat istilah-istilah bahasa Arab yang digunakan untuk menyebutkan proses maupun komponen apa saja yang ada dalam sistem asuransi. Sebenarnya dari pihak penyedia asuransi akan menyampaikan dengan penjelasan yang mudah diterima, namun tidak ada salahnya bagi Anda untuk memahami beberapa istilah yang sering digunakan dalam asuransi syariah.

Istilah-Istilah dalam Asuransi Syariah

Istilah Istilah dalam Asuransi Syariah

Istilah Istilah dalam Asuransi Syariah

Ada istilah apa saja? Yuk, simak penjelasannya.

Akad

Akad merupakan sebuah polis yang digunakan untuk perjanjian dan bersifat mengikat. Ketika sebuah akad telah diucapkan, berarti sudah ada perjanjian di antara para pengucap akad untuk melakukan kewajiban dan menerima hak yang telah disepakati antara peserta asuransi dan perusahaan penyedia jasa asuransi.

Akad sendiri sebenarnya ada tiga bentuk yaitu:

  1. Akad tabarru’, untuk pemberian dana hibah untuk menolong sesama anggota (bukan tujuan komersil).
  2. Akad tijarah, untuk tujuan komersil.
  3. Akad wakalah bil ujrah, untuk perjanjian pengelolaan dana peserta asuransi dengan pemberiaan fee tertentu kepada perusahaan.

Ujrah

Adalah fee yang disepakati bersama di awal perjanjian asuransi. Fee ini diberikan dari peserta kepada perusahaan asuransi karena telah mengelola dan menjamin kesepakatan untuk pemenuhan hak-hak peserta asuransi syariah.

Tabarru’

Jika dalam asuransi syariah dikenal dengan istilah tabarru’ atau dalam asuransi konvensional disebut premi. Ini adalah dana yang harus dibayarkan oleh peserta yang kemudian digunakan untuk saling menolong di antara sesama anggota. Tabarru’ ini digunakan untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu yang darurat kepada sesama anggota.

Kontribusi

Besaran yang harus dibayarkan sebagai bukti anggota suatu asuransi syariah. Besarannya tentu berbeda tergantung seberapa tinggi manfaat yang diinginkan oleh pengguna jasa asuransi syariah.

Qard

Di dalam asuransi syariah mengenal yang namanya underwriting yaitu dana berlebih hasil dari kumpulan dana tabarru’ oleh anggota. Jika dana tabarru’ ini mengalami surplus maka akan dibagi kepada anggota yang belum melakukan klaim.

Sedangkan jika dana ini defisit, maka perusahaan akan memberikan pinjaman dana. Jenis dana yang dipinjamkan oleh perusahaan asuransi karena defisit dana tabarru’ inilah yang kemudian disebut dengan qard.

Bagaimana, apakah penjelasan diatas sudah cukup membantu Anda untuk mengenali produk asuransi syariah? Jika masih ada yang dibingungkan jangan ragu untuk bertanya kepada agen asuransinya, ya!

Bagikan MUHRID di Facebook Bagikan MUHRID di Google+